Berita Jatim
1 April Besok, Nekat Pacu Kecepatan Melebihi 120 Km/Jam, Siap-Siap Surat e-Tilang Dikirim ke Rumah
Jumat (1/4/2022) besok, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan 120 Km/jam di sepanjang ruas tol Jatim, bakal dikenai sanksi tilang elektronik
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Jumat (1/4/2022) besok, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan 120 Km/jam di sepanjang ruas tol Jatim, bakal dikenai sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kebijakan lalu lintas tersebut, dilansir melalui halaman situs resmi milik Korlantas Polri sejak awal bulan Maret 2022 lalu.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenai penerapan kebijakan lalu lintas tersebut.
Mengingat, kebijakan tersebut bakal diterapkan secara serentak di Tol Trans Sumatera dan Trans Jawa, mulai Jumat (1/4/2022) besok.
Baca juga: Buntut Kasus Perkosaan, Satpol PP Surabaya Kini Dilarang Cari Hiburan di Tempat Hiburan Malam
Namun, mantan Kapolres Semarang Polda Jateng itu, memastikan bahwa semua jalur tol dari Ngawi hingga Surabaya pada sejumlah titik tertentu, sudah dipasang kamera ETLE yang memiliki kecanggihan untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Dan, pihak Ditlantas Polda Jatim dan pihak satlantas dari masing-masing polres sepanjang rute jalur lintasan tol sudah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap kebijakan tersebut, sejak sebulan lalu.
"Masih kami koordinasikan dengan korlantas dan pengelola jalan tol. Tapi sudah ada, dari Ngawi sampai Surabaya. Masing-masing dari Malang-Surabaya, dari arah ke Gresik, sudah ada," kata alumni Akpol 1995 itu, saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Kamis (31/3/2022).
Bahkan, lanjut Latif, pihaknya bakal mengerahkan kendaraan mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) untuk melakukan memaksimalkan proses penegakan hukum pelanggaran kecepatan.
Melalui sistem INCAR itu, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan. Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.
Segala bentuk pelanggaran yang ditangkap kamera E-TLE jenis INCAR bakal dicatat dalam format e-tilang seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020 kemarin.
Kecanggihan kualitas kamera E-TLE INCAR bukan isapan jempol. Selain beresolusi tinggi, kamera INCAR mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada plat kendaraan, dalam sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Selain itu, juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition). Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara; apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM). Lengkap beserta status kendaraannya; apakah sudah melunasi biaya pajak tahunan.
Tak hanya itu, E-TLE INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas; detektor kecepatan (speed gun). Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit, melalui global positioning system (GPS).
Para pengendara yang kepergok melalui kamera E-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi e-tilang lengkap beserta bukti pelanggarannya secara terlampir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/direktur-ditlantas-polda-jatim-kombes-pol-latif-usman.jpg)