Berita Surabaya
Pemkot Perbolehkan Bagi Takjil di Surabaya, Syaratnya Harus Bisa Hindari Kerumunan
Pemkot Surabaya kembali menyampaikan aturan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya kembali menyampaikan aturan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri tahun ini. Di antaranya, terkait bagi takjil di Surabaya.
Satpol-PP Surabaya menegaskan, aturan dibuat agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman. Selain itu, masyarakat bisa sekaligus mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dalam pembagian takjil, misalnya. Regulasi pembagian takjil di Masjid atau lembaga sosial sebatas himbauan dari pihaknya, bukan merupakan instruksi.
"Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Kamis (31/3/2022).
Saat membagikan takjil, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan.
Baca juga: Tingkat Kepuasan Konsumen Tinggi, Bumen Redja Abadi Sidoarjo Dapat Apresiasi Dari MMKSI
Sehingga, tak ada larangan dari pihaknya untuk bagi takjil. Bahkan, dalam Surat Edaran (SE) bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu tak menyampaikan sanksi apabila ada masyarakat yang nekad membagi takjil.
"Kami utamakan edukasi. Sebab, sebagaimana biasanya, pembagian takjil yang berlangsung saat jam pulang kerja bersamaan dengan jam buka akan menimbulkan kemacetan dan kerumunan," kata Eddy.
"Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai, usaha bersama kita yang membuat Surabaya sukses berstatus PPKM level 1, kembali meningkat di pertengahan Ramadhan. Ini kita harus jaga bersama," katanya.
Sama halnya terkait teknis pembagian takjil, pihaknya juga menyampaikan himbauan soal buka bersama maupun sahur bersama. Prinsipnya, tak ada larangan namun dianjurkan untuk buka maupun sahur bersama keluarga di rumah.
"Kapan lagi kita bisa memanfaatkan waktu berbuka bersama keluarga. Lebih nyaman, tentunya. Sekalipun kami tak melarang buka bersama," katanya.
Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel harus memastikan petugas protokol kesehatan. Termasuk, wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.
Bagi restauran yang buka layanan sahur, bisa mulai beroperasi sejak pukul 01.00 WIB. Aktivitas membangun sahur juga harus tetap memperhatikan ketertiban umum.
Sedangkan terkait aturan jumlah jemaah di masjid, shalat lima waktu hingga tarawih bisa dilakukan sesuai kapasitas (100 persen). "Termasuk aktivitas Tadarus Al- Qur'an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/mushala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
"Sedangkan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit," katanya. (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini