Berita Ponorogo
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Ponorogo, Terungkap Modus yang Digunakan
Polres Ponorogo menetapkan 6 tersangka kasus korupsi proyek Jalan Jenangan-Kesugihan, terungkap modus yang digunakan para pelaku.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Enam orang telah ditetapkan Polres Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jalan Jenangan-Kesugihan, Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, yang dibangun tahun 2017 lalu, Jumat (1/4/2022).
Dari enam tersangka tersebut, empat orang di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), dan dua orang lainnya pihak swasta.
Keenam tersangka adalah NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, EP sebagai pemenang lelang (Direktur CV Dyah Kencana), FH sebagai pelaksana riil/sub kontraktor, S sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), K sebagai Sekretaris PPHP, dan ME sebagai Anggota PPHP.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, korupsi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Korupsi itu diketahui saat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) keluar dan menunjukkan ada selisih Rp 438 juta.
Dari temuan tersebut, dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Ponorogo pada tahun 2019, hasilnya ada kerugian negara lainnya sebesar Rp 940 juta.
"Modus yang dilakukan CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personel sesuai dengan dokumen penawaran, serta pengalihan pekerjaan ke saudara FH," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (1/4/2022).
Sampai batas waktu yang ditentukan, lanjut Catur, CV DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Akhirnya terungkap dari proyek senilai Rp 1,3 miliar ada selisih Rp 940 juta yang menyebabkan kerugian negara.
"Proyeknya adalah pekerjaan HRS Base dan pekerjaan pelebaran jalan," kata Catur.
Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menambahkan, dari hasil temuan ada perbedaan spek, baik dari dokumen kontrak dan riil di lapangan.
"Pekerjaan tetap dilaksanakan, ada perbedaan spesifikasi dari kontrak dan secara riil," kata AKP Jeifson Sitorus.
Jeifson menambahkan, barang bukti yang diamankan ada dokumen perencanaan, dokumen kontrak, laporan administrasi proyek yang berisi laporan progres pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Ancaman pidana Pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkas Jeifson.