Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Rukyatul Hilal di Ponorogo, Langit Tertutup Awan Tebal, Hilal 1 Ramadan 1443 H Tak Terlihat

Hasil Rukyatul Hilal di Ponorogo, kondisi langit tertutup awan tebal, Hilal 1 Ramadan 1443 H tidak terlihat di Ponorogo.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Rukyatul Hilal yang diselenggarakan di Komplek Observatorium Falak Watoe Dhakon IAIN Ponorogo, Jalan Pramuka, Kabupaten Ponorogo, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Rukyatul Hilal di Ponorogo yang digelar Badan Hisab Rukyat Kemenag Kabupaten Ponorogo di Komplek Observatorium Falak Watoe Dhakon IAIN Ponorogo, Jalan Pramuka, Kabupaten Ponorogo, Jumat (1/4/2022), tidak berhasil melihat hilal.

Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah tebalnya awan yang menutupi langit Ponorogo mulai siang hari.

"Pada sore hari ini, kondisi langit dari sekitar Observatorium Ponorogo memang sangat gelap dan bahkan tadi sempat terjadi gerimis, sehingga memang hilal dalam kondisi tersebut tidak bisa kita identifikasi atau kita lihat," kata Pembina Observatorium Falak Watoe Dhakon IAIN Ponorogo, Ahmad Junaidi, Jumat (1/4/2022).

Dengan kondisi tersebut, Tim Watoe Dhakon juga tak bisa melihat matahari yang sinarnya ribuan kali lipat dari sinar bulan.

Baca juga: Rukyatul Hilal di Surabaya, Kota Pahlawan Berawan, Hilal Penentuan Ramadan Tidak Terlihat

"Sama sekali tidak tampak mulai dari siang tadi, sehingga dinyatakan rukyat pada sore hari belum berhasil melihat atau mengidentifikasi hilal," lanjutnya.

Junaidi menyebutkan, sesuai ketetapan atau edaran baru yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, awal Ramadan 2022 bisa diidentifikasi jika tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat.

"Sedangkan pada sore ini sebetulnya di seluruh wilayah Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut dan belum memenuhi standar minimal visibilitas hilal," terang Junaidi.

Junaidi juga yakin, jika ada suatu tempat yang mengaku melihat hilal pun, dengan kriteria baru yang ditetapkan oleh Kemenag, maka kemungkinan besar tetap akan ditolak oleh Kemenag.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved