Berita Kota Malang
Buron Berbulan-bulan, DPO Kasus Korupsi di RPH Kota Malang Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Buron berbulan-bulan, DPO kasus korupsi di RPH Kota Malang berhasil ditangkap Polda Jatim, tersangka bisa berpindah beberapa kota dalam sehari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Siti Endah Nugroho (49), warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Jombang, yang merupakan DPO perkara kasus dugaan korupsi penggemukan sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018 berhasil diamankan anggota Polda Jatim setelah buron selama beberapa bulan.
Perlu diketahui, perkara tersebut juga melibatkan mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2017-2018, AA Raka Kinasih yang sebelumnya telah ditahan Kejari Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, tersangka Siti Endah Nugroho telah diamankan oleh petugas dari Polda Jatim pada Rabu (30/3/2022) sore di rumah saudaranya di Surabaya. Kemudian, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
"Saat itu, petugas kami sudah menunggu di Kejari Surabaya. Begitu proses pelimpahan selesai, kami langsung mendapatkan perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang," ujar Eko Budisusanto kepada TribunJatim.com, Minggu (3/4/2022).
Dirinya menjelaskan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan, atau tepatnya hingga Selasa, (19/4/2022) mendatang. Sembari petugas menyiapkan berkas dakwaan, sebelum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Kejati Jatim. Siti Endah ditahan di sana sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang atas kasus tipikor," tambahnya.
Sementara itu, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Sebelumnya, Siti Endah telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.
"Kemudian, tersangka yang sempat ditahan ini dibebaskan karena beberapa alasan. Ternyata, tersangka selalu mangkir saat ada pemanggilan pemeriksaan, dan saat dilacak melalui telepon posisinya selalu berpinda-pindah," bebernya.
Bahkan, ponsel milik tersangka sempat terlacak di beberapa kota di Jawa Tengah, serta beberapa kota di Jawa Timur.
"Dalam sehari bisa berpindah hingga beberapa kota. Dari Jombang, Sidoarjo kemudian ke Pasuruan, dan terus berpindah-pindah," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Siti Endah merupakan tersangka utama dalam kasus proyek penggemukan sapi potong.
Tersangka hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp 820.035.000.
Atas perbuatannya, Siti Endah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup.