Berita Kabupaten Malang
Sengketa Lahan di Lawang Malang Berakhir Eksekusi, Satu Rumah Warga Ditutup Aksesnya
Sengketa lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan eksekusi, satu rumah warga ditutup aksesnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
"Sebetulnya bukan soal materinya, tapi proses dari awal beli hingga berdiri rumah ini dari uang kami sendiri. Kenapa saya yang harus membayarkan ganti rugi tanahnya, dan harus dilakukan eksekusi," jujurnya.
Tanah yang dibelinya pada tahun 2018 lalu itu, memang diakuinya telah bersertifikat. Saat itu, Samiati memberikan berkas fotocopy sertifikat tersebut, dengan dalih sertifikat asli masih di Kantor BPN sehingga belum bisa menujukkan yang asli.
Dan dirinya bersama sang suami juga tidak mengetahui, bahwa tanah itu adalah objek sengketa. Karena yakin dengan tawaran Samiati, dirinya lantas berani membeli tanah tersebut.
"Sejak rumah itu saya bangun di 2019 dan saya tinggali di tahun 2020 lalu. Saya sering didatangi oleh pengacara penggugat. Saat itulah saya dan suami, memegang teguh dengan keadilan," terangnya.
Untuk saat ini, rumah dari Elis dan Imban akan ditutup sebagian besar aksesnya. Pasalnya, area tanah dan bangunan rumah miliknya itu masuk dalam bagian objek sengketa dan telah diputuskan untuk dilakukan eksekusi.
Selanjutnya, ia hanya akan menunggu langkah hukum apa yang bisa diambil. Demi menegakkan keadilan terhadap diri dan keluarganya.