Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Sengketa Lahan di Lawang Malang Berakhir Eksekusi, Satu Rumah Warga Ditutup Aksesnya

Sengketa lahan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berakhir dengan eksekusi, satu rumah warga ditutup aksesnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Proses eksekusi lahan dan bangunan di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (1/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kelas IB Kepanjen Kabupaten Malang mengeksekusi tanah dan bangunan seluas hampir satu hektare di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Eksekusi terhadap aset tidak beregerak milik ahli waris dari (alm) Ladim itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen pada Senin, 11 Februari 2021 lalu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Kepanjen, Meilyna Dwijanti.

Ia menjelaskan, eksekusi itu sudah berdasarkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Sebelumnya, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Kepanjen Kabupaten Malang.

"Jadi, memang ini sudah keputusan hukum tetap dan kami bersama dengan para pihak, melaksanakan eksekusi sesuai keputusan tersebut. Sementara itu, untuk jangka waktu yang panjang dari awal putusan, dikarenakan dari pihak tergugat sempat melakukan perlawanan hukum," ujar Meilyna Dwijanti saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (3/4/2022).

Sebelumnya, tanah dan bangunan yang berada di lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara Siono melawan Samiati. Gugatan tersebut berlangsung cukup panjang sejak 2001 hingga 2005 lalu, dan prosesnya sampai di tingkat Mahkamah Agung.

Tepat pada Februari 2021, putusan terhadap eksekusi objek tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.

Namun, usai cerita panjang gugatan tersebut. Pihak Samiati yang kalah, menjual sebagian dari tanah ke pihak lain.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Siono, Iwan Kuswardi mengungkapkan, sempat ada polemik usai tanah tersebut dijual oleh Samiati. Sehingga di area tanah tersebut berdiri sebuah rumah, yang ditinggali oleh seseorang yang telah membeli ke Samiati.

"Jadi kami sempat diminta untuk tidak melakukan eksekusi. Tetapi saat itu, kami sudah mencoba membuat keputusan bahwa korban ini juga melaporkan penjual ke polisi. Tetapi, ia mengaku akan melaporkan ketika sudah dilakuakn eksekusi," terangnya.

Dirinya menerangkan, sempat menawarkan ganti rugi atas bangunan tersebut senilai Rp 200 juta. Karena belum ada kata sepakat, ia menaikkan tawaran ke angka Rp 300 juta.

"Tetapi, tetap belum ada titik temunya. Dan akhirnya kami melaksanakan eksekusi bersama dengan Pengadilan Negeri Kepanjen. Serta dibantu pengamanannya dari unsur TNI-Polri," ungkapnya.

Di sisi lain, pemilik bangunan yang berdiri di tanah sengketa tersebut Elis Setyowati dan Imban Listoro mengaku kecewa. Pasalnya, ia membeli tanah seluas 16×14 meter persegi, serta mendirikan bangunan dengan uangnya sendiri.

Ia mengatakan, untuk penggantian nilai bangunan miliknya tidak sebanding dengan apa yang seharusnya. Selain itu dirinya akan tetap bertahan, sambil mengikuti alur hukum yang bisa ditegakkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved