Berita Entertainment
Terungkap Sudah Ibu Indra Kenz Terima Aliran Dana Rp1 Miliar, Buat Berobat dan Kebutuhan Sehari-hari
Akhirnya terungkap sudah, ibunda Indra Kenz menerima aliran dana Rp 1 miliar dari sang putra. Ternyata uang itu digunakan untuk biaya pengobatan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Selanjutnya, pihak penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan polisi.
Baca juga: 5 Ucapan Indra Kenz yang Bikin Dirinya Jadi Sosok yang Menyebalkan, Sebut Miskin adalah Privilege

Sebelumnya, polisi menduga bahwa Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan cara yang diajarkan oleh gurunya yakni Fakarich.
Maka dari itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihak penyidik perlu menggali keterangan lebih lanjut dari Fakarich terkait hal tersebut.
Whisnu mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk mencari kebenarannya, apakah memang benar Indra Kenz dibantu oleh Fakarich dalam hal menghilangkan barang bukti atau tidak.
"Mungkin ya, kami tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ujar Whisnu dalam keterangannya, dilihat Jumat (1/4).
Seperti diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Hotman Paris Beber Pasal Berlapis Jerat Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tak Pantas Disebut Crazy Rich

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz lantas diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara.
Sementara itu penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Baca juga: Nasib Indra Kenz Curhat soal Mendadak Kaya, Kini Dipenjara Kasus Penipuan, Mantan Tunangan: Prihatin

Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya pada jumpa pers yang digelar Mabes Polri pada Jumat (25/3), Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf meski sempat membantah berperan sebagai afiliator.
Dalam kesempatan itu, Indra Kenz menegaskan tidak pernah berniat untuk menipu atau merugikan orang lain.
Indra Kenz juga membahas orangtuanya yang tidak pernah mengajarkan untuk melakukan penipuan.