Berita Kabupaten Malang
Proses Hukum Kasus Dugaan Majikan Sekap Karyawati di Malang Berlanjut, Tujuh Saksi Diperiksa
Proses hukum kasus dugaan majikan sekap karyawati di Kabupaten Malang terus berlanjut, polisi periksa tujuh saksi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses hukum kasus karyawati toko sembako di Malang berinisial GR (18) yang mengaku disekap majikan masih berlanjut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menerangkan, tahapan penanganan kasus tersebut sampai saat ini masih pada proses pendalaman keterangan para saksi.
"Perkembangan penanganan kasus telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKP Donny Kristian Baralangi ketika dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2022).
Kata AKP Donny Kristian Baralangi, saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah lebih dari lima orang. Saksi berasal dari kedua belah pihak yang berseteru, yakni pelapor dan terlapor.
"Saksi yang sudah diperiksa berjumlah tujuh orang saksi, baik dari pihak pelapor, saksi yang ada di TKP dan terlapor," ujarnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka ataupun adanya mediasi berujung damai, Donny masih belum bisa memberikan keterangan secara gamblang.
"Sampai dengan saat ini, belum ada konfirmasi terkait adanya rencana perdamaian dari kedua belah pihak," tutup Donny.
Sebelumnya, GR (18) wanita asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengaku disekap majikan dan melapor ke Satreskrim Polres Malang, Selasa (29/3/2022).
GR datang ke Polres Malang didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Subiyantoro.
Agus Subiyantoro bercerita, polemik yang menerpa kliennya berawal dari GR didapuk sebagai kepala toko oleh majikannya.
Majikan meminta GR mampu merampungkan target penjualan toko sebesar Rp 40 juta per hari. Jika tak mencapai target, konsekuensinya gaji GR akan dipotong.
Usai polemik itu pecah, GR mengaku telah dikunci di kamar selama 3 hari. Dalam satu hari hanya dikasih makan 1 kali. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Februari 2022.
Tak berselang lama, F (40) pemilik usaha toko grosir sembako di Bululawang, Kabupaten Malang menyatakan pihaknya tidak melakukan penyekapan terhadap karyawatinya yang berinisial GR (18).
Melalui kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan, F menjelaskan tuduhan GR yang disebut disekap tidak benar adanya.