Berita Lamongan
Dua Tahun DPO, Tersangka Korupsi Ditangkap di Kalimatan, Langsung Digiring ke Lapas
Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur tidak bisa
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Tersangka korupsi DD, Ruli Sugiarto dikeler saat rilis dan digiring ke mobil menuju Lapas Kelas IIB Lamongan jalan Soemargo, Kamis (7/4/2022) malam.
Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari kedepan.
"Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," katanya.
Tindak pidana korupsi dengan kegiatan fisik pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Kepada tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. (Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini