Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Dua Tahun DPO, Tersangka Korupsi Ditangkap di Kalimatan, Langsung Digiring ke Lapas

Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur tidak bisa

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Tersangka korupsi DD, Ruli Sugiarto dikeler saat rilis dan digiring ke mobil menuju Lapas Kelas IIB Lamongan jalan Soemargo, Kamis (7/4/2022) malam. 

Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari kedepan.

"Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," katanya.

Tindak pidana korupsi dengan kegiatan fisik pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. (Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved