Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pisah Ranjang Dengan Istri, Bapak Bejat ini Cabuli Anak Kandung, Niat Bermula di Kamar Mandi

Tindakan bejat DA (32) warga Surabaya, mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya. Bagaimana tidak, DA, seorang bapak, tega

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tindakan bejat DA (32) warga Surabaya, mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, DA, seorang bapak, tega mencabuli bocah mungil berinisial C, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kejadian itu bermula saat Desember tahun 2021.

Saat itu DA menjemput dua anaknya yang dibawa tinggal oleh istrinya.

Baca juga: Praktik Pemalsuan Kosmetik Merek Terkemuka Dibongkar Polda Jatim, Ada yang Dicampur Pewarna Makanan

Satu anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan yang merupakan korban.

DA dan istrinya telah setahun pisah ranjang karena persoalan ekonomi dan cek cok.

Mereka dikaruniai tiga orang anak.

Anak pertama berjenis kelamin laki-laki, tinggal bersama DA.

"Pada Desember 2021, dua anaknya yang tinggal bersama ibunya dijemput oleh tersangka dengan alasan, akan menghitankan anaknya yang pertama. Karena ada syukuran, dua anak yang ikut ibunya itu diminta tinggal sementara di rumah tersangka," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (8/4/2022).

Saat tingga bersama itu, hasrat DA yang tak terlampiaskan memuncak.

Ia lalu melihat korban C tengah buang air kecil di kamar mandi.

Disana, DA mulai merayu anaknya dan melakukan pencabulan terhadapnya.

"Dari keterangan pemeriksaan, tersangka muncul hasrat saat melihat korban buang air kecil," imbuhnya.

Pada tanggal 21 Desember 2021, korban diantar pulang oleh kakaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved