Berita Surabaya
ASN Pemkot Surabaya Dibolehkan Mudik, Tapi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas
Pemkot Surabaya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya mudik pada perayaan Idul Fitri 1443 H.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya mudik pada perayaan Idul Fitri 1443 H.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan kesempatan bagi ASN untuk bersilaturrahmi dengan keluarga di kampung setelah dua tahun ada pelarangan.
“Sudah dua tahun nggak mudik. Sekarang waktunya ASN dan semua jajaran bisa mudik. Ini menjadi bulan yang penuh berkah. Mereka nantinya bisa berkumpul keluarga di kampung halaman,” kata Cak Eri di Surabaya, Sabtu (9/4/2022).
Meski demikian, Cak Eri mewanti jajarannya untuk konsisten menjaga protokol kesehatan (prokes) selama mudik.
“Saya minta semua yang mudik ingat prokes,” ucapnya.
Baca juga: Jalan Ranuyoso Lumajang Berpotensi Macet Saat Mudik Lebaran, Petugas Akan Tertibkan Pasar Tumpah
Terkait aturan teknis mudik bagi ASN, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan aturan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, yaitu 29 April dan 4-6 Mei.
Selain soal Prokes, Cak Eri juga menegaskan larangan ASN menggunakan mobil dinas ke kampung halaman. Aturan tersebut saat ini sedang dibahas lebih detail.
“Yang jelas, mobil operasional tetap digunakan selama bertugas,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga akan menerima tunjangan hari raya (THR). Sama seperti karyawan umumnya. Paling lambat,THR turun H-7 lebaran.
"Perkiraan kita, sebelum 25 April sudah siap untuk sangu (bekal) mudik,” ujarnya.
Adapun besaran THR saat ini sedang dihitung oleh tim anggaran. Pemkot juga berkoordinasi dengan pusat terkait THR yang akan dibagikan. “Ini sedang dihitung,” pungkasnya.
Baca juga: LENGKAP! Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah dan Daftar Hari Libur Nasional 2022
Untuk diketahui, tahun ini ada kabar gembira untuk PNS dan masyarakat umumnya. Pemerintah akan memberikan kelonggaran mudik karena pandemi sudah tidak separah tahun lalu.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan syarat agar agar PNS dan masyarakat bisa pulang kampung. Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut vakasinasi menjadi syarat mudik.
"Syaratnya harus tiga kali vaksin. Jadi bebas mau ziarah, mau silaturahim asalkan harus vaksin. Kalau sudah dua kali vaksin harus antigen. Saya kira peran wali kota, dandim, dan polres mendorong semua pihak harus vaksin," kata Tjahjo seusai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada di Kota Mojokerto, dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022) silam.