Berita Malang
Antisipasi Ambrolnya Bangunan di Sempadan Sungai, Ini Solusi dari DPUPRPKP Kota Malang
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan solusi atas penanganan bangunan di
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan solusi atas penanganan bangunan di sepanjang sempadan sungai yang rawan ambrol saat datang hujan deras yang membuat debit air sungai meningkat.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, ada dua solusi terkait permasalahan tersebut, yaitu relokasi bangunan dan pembangunan plengsengan.
Namun, dirinya mengungkapkan, dua solusi tersebut masih terhambat pelaksanaannya.
Pasalnya, untuk melakukan relokasi masyarakat yang bertempat tinggal di sempadan sungai, pihaknya mengalami kesulitan terkait pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) baru.
Baca juga: Saat Soeharto Batal Beli Pesawat Kepresidenan 16 Juta Dollar, Tak Semua Terungkap ke Masyarakat
"Kita sebenarnya punya rusunawa, tapi sudah penuh semua dan kita belum punya satu lokasi untuk membangun rusunawa lagi. Jadi, opsi relokasi belum memungkinkan sekarang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (10/4/2022).
Kemudian, terkait solusi pembangunan plengsengan di sempadan sungai, hal itu merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Plengsengan terhambat, karena harus koordinasi dulu dengan pihak provinsi. Selain itu, pembangunan plengsengan juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," tambahnya
Namun, dirinya menerangkan, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk menyampaikan kondisi bangunan-bangunan rumah yang ambrol di kawasan sempadan sungai.
"Kita sampaikan kondisi di lapangan. Kalau semisal ada dana isidentil di sana (Pemprov Jatim), bisa dialihkan ke sini," jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya bangunan di kawasan sempadan sungai menyalahi aturan. Sebab, pada dasarnya sempadan sungai berfungsi untuk memberikan ruang apabila debit air sungai naik.
Namun, dalam situasi saat ini, juga harus memahami dan mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.
"Tentunya, kita harus lihat orangnya. Kalau mampu, mereka tidak mungkin mendirikan bangunan di situ. Jadi, kita harus memahami dari segi sosialnya juga," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, enam rumah warga yang terletak di Jalan Muharto Gang V/B RT 05 RW 06 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mengalami ambrol, Selasa (5/4/2022) siang.
Enam rumah tersebut ambrol karena tergerus aliran Sungai Brantas.
Bagian yang ambrol adalah, ruang tamu di dua rumah jatuh ke sungai. Sedangkan empat rumah lainnya, hanya bagian terasnya yang jatuh ke sungai.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.
Kumpulan berita Malang terkini