Ramadan 2022
Benarkah Mencicipi Makanan di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa? ini Penjelasan Hukumnya
Satu di antara hal yang sering dipertanyakan ketika puasa Ramadan adalah mencicipi makanan. Benarkah, bisa buat batal puasa?
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara hal yang sering dipertanyakan ketika puasa Ramadan adalah mencicipi makanan.
Benarkah, mencicipi makanan bisa membatalkan puasa?
Simak penjelasan hukumnya berikut ini dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (11/4/2022).
Adapun mencicipi makanan saat puasa ini bisa dilakukaan saat wanita atau para ibu memasak dan khawatir rasa masakannya tidak pas atau tidak sesuai.
Jika mencicipi makanan ini berdampak kepada amanah atau kepercayaan dari orang lain, tentu saja ini akan menjadi masalah yang lebih besar lagi.
Baca juga: 5 Amalan Pengganti Bagi Wanita Haid di Bulan Ramadan, Beri Makan Orang Puasa hingga Dzikir
Dalam hukum islam, tentu Allah tidak hendak mempersulit dan membuat manusia menjadi susah dalam hidupnya.
Termasuk dalam berpuasa dan kaitannya dengan melaksanakan aktivitas dalam keseharian.
Mencicipi makanan tentunya harus diperhatikan agar tidak menjadi masalah dalam puasa kita.
Persoalan dalam hal ini tentu saja akan ada perbedaan pendapat ulama.
Hal ini dikarena puasa harus sesuai dengan syarat sah puasa Ramadan, rukun puasa Ramadan, serta puasa Ramadan dan cara pelaksanaannya.
Walaupun ada perbedaan pendapat namun hal ini bisa kita pahami bersama dengan dalil yang ada.
Berikut penjelasan yang berkaitan dengan puasa, dan beberapa dalil yang memperbolehkan mencicipi makanan untuk suatu yang dibutuhkan:
Baca juga: 4 Hal Sering Dikira Bisa Batalkan Puasa di Bulan Ramadan, Ketahui Agar Puasa Tetap Bernilai Pahala
Dalil yang Memperbolehkan Mencicipi Makanan
Puasa adalah sebagai pelatihan kita mengelola hawa nafsu, diri, dan ibadah kita maka ini menjadi dasar dalam menjawab persoalan mencicipi makanan.
Selagi mencicipi makanan memang dibutuhkan untuk suatu yang maslahat dan bukan dalam rangka melampiaskan hawa nafsu maka ini bukan sesuatu yang bertentangan.
Berikut adalah dalil yang yang memperbolehkan tentang mencicipi masakan saat puasa.
Tentunya mencicipi tidak sama dengan memakan.
Mencicipi rasa tidak sama dengan memakan makanan tersebut secara banyak dan utuh.
Untuk itu perlu diperhatikan agar umat islam tidak salah paham dan salah kaprah dalam berpuasa nantinya.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadan atau Tidak? ini Penjelasan Ustaz Maulana
Hadist bukhari ini mengatakan bahwa mencicipi makanan untuk mengetahui rasanya terlalu asin, manis, atau asam diperbolehkan.
Asal tidak masuk ke kerongkongan alias hanya sekedar mampir di lidah.
Hal ini tentu saja dibutuhkan oleh orang-orang yang bekerja sebagai koki, ibu rumah tangga yang memasak, orang-orang yang menerima pesanan masakan, dan lain sebagainya.
Hal ini akhirnya menunjukkan bahwa islam tidak memperberat ibadah.
Hal tertentu boleh dilakukan.
Hal ini sebagaimana berkumur atau bersiwak.
Selagi air dan siwak tidak sampai ditelan dan dijadikan sebagai pemuas dahaga, tentu hal ini tidak dilarang.
Justru membuat segar dan menjaga kebersihan.

Termasuk ketika tidak disengaja dan langsung dihentikan.
Sebagaimana dalil berikut, “Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (HR Bukhari dan Muslim)
Untuk itu, mencicipi makanan saat puasa bagi beberapa ulama diperbolehkan.
Tapi beberapa ulama lain tetap melarang karena kehati-hatian dan kekhawatiran akan batalnya puasa.
Untuk itu, adanya hadist dari bukhari ini bisa dipahami bahwa mencicipi tidak sama dengan memakan dan mencoba makanannya.
Hanya sekedar menentukan manis, asin, pahit, atau asam suatu rasa secara sedikit atau sekilas.
Baca artikel Ramadan 2022 lainnya