Berita Surabaya
Buruh di Jatim Bakal Suarakan Isu Jaminan Kesehatan saat Peringatan May Day 2022
Isu jaminan kesehatan di Jawa Timur akan menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan oleh buruh pada saat perayaan Hari Buruh Internasional (May
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Isu jaminan kesehatan di Jawa Timur akan menjadi salah satu tuntutan yang akan disuarakan oleh buruh pada saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 mendatang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur sudah memastikan akan tetap merayakan Hari Buruh Internasional tahun 2022 dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 14 Mei 2022.
Koordinator Wilayah Jamkeswatch Jatim - KSPI Jatim, Nuruddin Hidayat, menceritakan, awal Januari 2022 lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu sebanyak 622.986 jiwa yang dibiayai oleh pemerintah.
"Melalui surat Sekda Prov Jatim nomor tertanggal 22 Desember 2021, meminta Kabupaten Kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur dengan mengalokasikan anggaran dari APBD tahun 2022," ujarnya, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, alasan penonaktifan tersebut dikarenakan tidak ada anggaran. Hal tersebut menjadi ironi karena diwaktu yang bersamaan terdapat kenaikan PAD sebesar Rp 962,831 miliar pada R-APBD 2022.
Baca juga: Tolak Pemilu Ditunda, Mahasiswa di Bangkalan Blokade Jembatan Suramadu, Arah Surabaya Sempat Lumpuh
Namun, lanjut dia, hingga tanggal 31 Maret 2022 masih terdapat sekitar 151 ribu warga miskin atau tidak mampu yang belum bisa diambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatannya oleh Pemerintah Kabupaten Kota di Jawa Timur.
"Artinya, per tanggal 1 April 2022 ini sebanyak 151 ribu warga miskin atau tidak mampu tersebut kepesertaan BPJS Kesehatannya Kembali nonaktif dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan," bebernya.
"Gagalnya pengambilalihan tersebut dikarenakan kemampuan fiskal masing-masing Kabupaten Kota. Sehingga perlu dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," imbuhnya.
Jika dianggarkan untuk pembayaran iuran 151 ribu peserta BPJS Kesehatan, kata dia, hingga Desember 2022 hanya butuh dana sebesar Rp. 51,37 Miliar atau sebesar 0,18 persen dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2022 yang sebesar Rp. 27,642 Triliun.
"Dalam kesempatan ini pula kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 dan Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," ucapnya.
"Dengan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu yang belum diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten/Kota mulai bulan April 2022," tuntas Nuruddin.
Baca juga: Alasan Mau Beli Rokok, Napi di Pamekasan Pakai Motor Petugas Lapas Buat Curi Kotak Amal di Musala