Berita Tulungagung
Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Pil Dobel L, Janda Satu Anak Asal Tulungagung Ini Ditangkap Polisi
Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap DIH (25) alias Iwed, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada Jumat (8/4/2022) kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG- Anggota Satreskoba Polres Tulungagung menangkap DIH (25) alias Iwed, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada Jumat (8/4/2022) kemarin.
Sebab janda satu anak ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, serta pil dobel L.
Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Sebelumnya ada aduan dari masyarakat, jika tersangka ini kerap melakukan transaksi narkoba," terang Anshori.
Baca juga: Soal Pembagian Kuota Jemaah Haji, Kemenag Kota Surabaya Masih Menunggu
Pengintaian pun dilakukan untuk memastikan aduan masyarakat tersebut.
Setelah polisi yakin Iwed membawa barang bukti, polisi melakukan penangkapan di wilayah Desa Gedangsewu.
Saat itu polisi mendapati dua plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 0,21 gram dan 0,46 gram.
"Selain itu ada benda-benda lain yang berfungsi untuk mengonsumsi sabu-sabu. Seperti bong, satu plastik klip yang sudah kosong, dua sekop sabu-sabu dari sedotan. 9 potongan sedotan, pipet dan korek api," papar Anshori.
Polisi juga menyita 15 butir pil dobel L dari Iwed.
Ada pula uang Rp 50.000 hasil penjualan pil dobel L.
Iwed diketahui adalah pengguna sabu-sabu, namun diduga selama ini berjualan pil dobel L.
"Untuk temuan sabu-sabu masih kami dalami. Yang pasti kami masih mencari orang yang menjual kepara tersangka," sambung Anshori.
Polisi menyita telepon genggam milik Iwed untuk melacak transaksi yang telah dilakukan.
Iwed sebelumnya pernah menikah, sebelum akhirnya bercerai.
Suaminya dulu pernah ditangkap polisi dalam perkara sabu-sabu.
Penyidik menjerat Iwed dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Penyidik juga menjerat Iwed dengan pasal 197 subsider 196 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini