Berita Malang
Penipuan Bermodus Proyek Renovasi Properti, Wanita di Kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rr Puji Hastuti (52), menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (11/4/2
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana jalannya sidang putusan dengan terdakwa kasus penipuan bermodus proyek renovasi properti, Rr Puji Hastuti (52) yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (11/4/2022).
"Semula proyek tersebut berjalan dengan lancar. Namun, di tengah jalan, terdakwa mulai tidak mengembalikan modal berikut keuntungannya kepada saksi korban Sandy Hariman. Yang ternyata diketahui, terdakwa telah menggunakan uang yang berasal dari saksi korban Sandy Hariman, untuk kegiatan proyek dimana sebagian proyek pekerjaan yang dimaksud adalah tidak ada / fiktif," ungkapnya.
Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Sandy Hariman mengalami kerugian sebesar Rp. 497.677.500.
Baca juga: Alasan Mau Beli Rokok, Napi di Pamekasan Pakai Motor Petugas Lapas Buat Curi Kotak Amal di Musala