Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan di Ramadan 2022 atau Sebelum Idul Fitri 1443 H

Simak cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal, wajib ditunaikan di Ramadan 2022 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Editor: Hefty Suud
freepick.com/jcomp
Ilustrasi - Cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal. 

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair Minggu Ini, Berikut 2 Cara Cek Nama Penerimanya

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Pembayaran zakat ini juga dikenai pada bayi yang baru lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).

Sedangkan untuk orangtua yang sedang sakit atau tidak mampu membayar zakat, maka orang terdekat atau keluarganya dapat mewakilkan dengan cara membayarkan pengeluaran zakatnya. Sebab, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu.

Cara memilih beras untuk zakat fitrah. cara menghitung zakat fitrah, Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Cara memilih beras untuk zakat fitrah. cara menghitung zakat fitrah, Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? (Pixabay/ImageParty)

Zakat mal

Dilansir dari Kompas.com, (7/5/2021), penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab (jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat).

Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka ia wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.

Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas.

Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram.

Sebagai contoh, untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan.

Baca juga: Tata Cara & Niat Salat Sunnah Qobliyah Subuh, Keutamaannya Lebih Baik dari Pada Dunia dan Seisinya

Baca juga: Arti Nuzulul Quran, Peristiwa Penting di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dikerjakan

Jika penghitungan zakat mal menggunakan penghasilan, maka hitungannya yakni jumlah penghasilan dalam satu tahun dikalikan dengan 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, Ahmad bekerja sebagai manager marketing di sebuah perusahaan dengan gaji per bulan yang diterima bersih sebesar Rp 10 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, penghasilan Ahmad dalam setahun yakni sebesar Rp 120 juta atau sudah mencapai nisab sebesar Rp 76.500.000 atau 85 gram emas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved