Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Tunaikan di Ramadan 2022 atau Sebelum Idul Fitri 1443 H

Simak cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal, wajib ditunaikan di Ramadan 2022 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Editor: Hefty Suud
freepick.com/jcomp
Ilustrasi - Cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal. 

TRIBUNJATIM.COM - Di Bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan zakat fitrah

Jangan lupa untuk menunaikannya di Ramadan 2022 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini ya!

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Kewajiban berzakat lain yakni zakat mal.

Zakat mal berasal dari kata Bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?

Berikut uraiannya, melansir dari Kompas.com:

Baca juga: Apa Itu Takjil? Ini Penjelasan dan Kumpulan Arti Kata Populer di Bulan Ramadan: Mokel - Iftar

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari PT Jasa Rajarja dan Kementerian Perhubungan, Ini Syarat-syaratnya

Cara menghitung pembayaran zakat fitrah dan zakat mal

Begini cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal:

Zakat fitrah

Dikutip dari Kompas.com, (7/5/2021), ada perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved