Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojjokerto

Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Achmad Muhlis (52) kasus pencabulan terhadap santriwati divonis hukuman 13 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M roma
Terdakwa Achmad Muhlis (52) kasu pencabulan terhadap santriwati dalam persidangan di ruangan Candra, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/4/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Terdakwa Achmad Muhlis (52) kasus pencabulan terhadap santriwati divonis hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menjatuhkan denda Rp.1 miliar terhadap terdakwa yang merupakan pengasuh Ponpes di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Ardiyani dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah yang notabene adalah santriwatinya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, serta melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Pasuruan Lemparkan Bondet ke Polisi Saat Ditangkap, Dapat Hadiah Timah Panas

Dalam persidangan di ruangan Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut juga diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mencabuli santriwatinya sejak tahun 2018 hingga 2021.

Aksi bejat terdakwa melakukan pencabulan di dalam kamar pondok puteri. Terdakwa melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk patuh dengan dalih agar cepat hafal Al-Quran.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 13 tahun dan denda Rp.1 miliar dan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan," ucap Ardiyani.

Menurut dia, adapun faktor yang memberatkan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dan membantah dakwaan jaksa. Sedangkan, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan juga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di sidang, seharusnya pendidik melindungi korban bukan justru melakukan tindakan asusila.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kusuma Wardhani menjelaskan pihaknya masih memikirkan sambil menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, vonis 13 tahun ini lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

"Pikir-pikir dulu namun semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua nanti kita lihat dulu perkembangannya kita laporkan ke pimpinan," terangnya.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Supangkat mengaku vonis selama 13 tahun terhadap kliennya terlalu besar. Pasalnya, pihaknya masih meragukan kliennya melakukan persetubuhan dengan santriwati seperti dakwaan dari JPU.

"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," pungkasnya.

Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sembari berkonsultasi dengan tim penasehat hukum terdakwa terkait mengajukan banding atau tidak.

"Kemungkinan ada upaya banding namun saya belum berani memutuskan sekarang kita konsultasi dulu dengan tim yang lain," imbuhnya. (don/ Mohammad Romadoni).


Kumpulan berita Mojokerto terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved