Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Diperiksa Terkait Pungli PTSL di Kejari Sidoarjo, Kasun Legok Keluar Ruangan Kenakan Rompi Tahanan

Jalani pemeriksaan kasus pungli PTSL di Kejari Sidoarjo, Kepala Dusun Legok keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/M Taufik
Kepala Dusun (Kasun) Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rahmat Arif, ditangkap karena terlibat kasus pungli PTSL di Sidoarjo, Kamis (14/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Satu lagi tersangka kasus pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sidoarjo yang dijebloskan ke penjara oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo

Adalah Kepala Dusun Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rahmat Arif, yang dikirim ke penjara. 

Dia dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo sejak Kamis (14/4/2022) pagi. Sekitar pukul 13.15 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

“Tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, tersangka sebenarnya ikut dipanggil dalam pemeriksaan pekan lalu. Tapi karena berhalangan hadir, maka dipanggil ulang. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga terlibat dalam dugaan kasus pungli PTSL di Desa Suko. Sehingga tersangka langsung ditahan. 

“Peran tersangka ini sama dengan tersangka lainnya. Memungut dana dari warga yang mendaftar PTSL," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut. Pertama adalah Kades Suko Rokhyani pada akhir Januari 2022 lalu.

Kemudian kejaksaan juga menahan M Rofik Kasun Suko, dan M Adenan selaku Kasun Ketapang. Artinya, sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini. 

Dalam penyidikan terungkap, para kepala dusun tersebut memang terlibat dalam kasus punguli PTSL ini sejak awal. Mereka ikut rapat bersama kades untuk menentukan jumlah atau nominal uang pungli kepada warga pemohon.

"Tersangka itu juga melakukan pemungutan alias menarik dan menerima uang dari pemohon PTSL. Uang pungli kemudian diserahkan ke kades, dan sebagian juga dinikmati sendiri," tandasnya. 

Angka pungli yang mereka tarik juga cukup besar. Setiap warga atau pemohon PTSL dikenakan pungutan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. padahal program ini harusnya gratis, sebagaimana dikampanyekan pemerintah. 

Kasus pungli PTSL di Suko sejatinya sudah lama menjadi perhatian. Dalam program sertifikasi massal oleh pemerintah ini, Desa Suko mendapat kuota PTSL sebanyak 1.300 pada tahun 2021. 

Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa Suko Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Seperti dalam proses dokumen surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokhyani, serta sejumlah bukti lain dalam kasus pungli tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved