Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ratusan Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, Satu Bisa Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi idul fitri.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Surya/David Yohanes
Suasana luar Lapas Kelas IIB Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi idul fitri.

Mereka terdiri dari 254 WBP perkara narkoba dan 238 WBP perkara pidana umum.

"Taha pertama kami usulkan 236 orang. Disusul usulan berikutnya 256 orang," terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi.

Sementara 205 WBP tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi.

Di antaranya mereka masih berstatus tahanan, belum menjalani masa hukuman selama 6 bulan, maupun Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) belum diterima.

Selain itu ada pula yang tidak diusulkan mendapat remisi karena dinilai tidak berkelakuan baik di dalam Lapas.

"Ada yang melakukan pelanggaran, biasanya karena berkelahi. Mereka juga tidak bisa diusulkan," sambung Fahmi.

Baca juga: Merebus Daging lalu Ditinggal Pergi Belanja, Rumah Warga Tulungagung Ludes Terbakar

Dari jumlah WBP yang diusulkan, satu orang di antaranya langsung bebas.

Sementara tujuh WBP kasus korupsi tidak ada satu pun yang diusulkan.

Alasannya mereka belum memenuhi syarat, seperti membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

"Tidak ada satu pun yang memenuhi syarakt  diusulkan mendapat remisi," ucap Fahmi.

Baca juga: Susu Berbelatung Ditemukan Dinkes Tulungagung saat Sidak Mamin Jelang Lebaran

Tiga dari tujuh WBP korupsi di Lapas Kelas IIB terkait perkara korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Mereka adalah mantan bupati Syahri Mulyo, mantan kepala Dinas PUPR Sutrisno, dan seorang rekanan bernama Agung Prayitno.

Empat lainnya adalah mantan Kepala Desa Sumberingin Kulon bernama Suprapto, mantan anggota DPRD Tulungagung bernama Gunarto, mantan pegawai PDAM bernama Djoko Hariyanto dan Danang Wahyu Kusworo seorang mantan Ketua Pokmas.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved