Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Apakah Puasa Tetap Sah Jika Lupa Mandi Junub atau Mandi Wajib Sebelum Imsak? ini Penjelasan Hukumnya

Satu di antara perkara ketika Bulan Ramadan adalah lupa mandi junub sebelum tiba imsak. Lantas, bagaimana penjelasan hukumnya?

www.discovermoab.com
ILUSTRASI Mandi junub. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara perkara ketika Bulan Ramadan adalah lupa mandi junub sebelum tiba imsak.

Lantas, bagaimana penjelasan hukumnya?

Simak berikut ulasannya dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Ustaz Muhammad Nur Maulana menyampaikan mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah tiba waktu imsak, puasanya tetap sah.

Kondisi lupa di sini yang dimaksud adalah tidak disengaja atau ketiduran.

"Tidak batal puasanya," ujar Ustaz Maulana.

"Yang berhubungan badan di malam hari, aman. Berarti dia tetap makan tadi pagi (sahur), tapi nanti wajib mandi junub karena kan mau shalat Subuh," imbuhnya.

Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadan atau Tidak? ini Penjelasan Ustaz Maulana

Mimpi basah di siang hari, apakah sah puasanya?

Ustaz Maulana juga menyampaikan, mandi junub atau mandi wajib juga berlaku bagi orang yang mengalami mimpi basah di siang hari.

"Seseorang yang mimpi basah di siang hari, berarti dia wajib mandi junub, tapi tidak batal puasanya," kata Ustaz Maulana.

Dalam mandi junub, ia juga menyarankan masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu tahu bahwa dirinya dalam keadaan tidak suci.

"Iya, segera mandi junub, jangan ditunda-tunda karena yang terganggu nanti waktu shalat," lanjut dia.

Baca juga: 5 Cara Memilih Kurma yang Asli dan Berkualitas untuk Buka Puasa Ramadan 1443 H, Perhatikan Warnanya!

Kriteria orang yang wajib mandi junub

Dikutip dari KompasTV (14/4/2021), ada sejumlah hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi junub.

- Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani. Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved