Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terkini

Korban Begal Malah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Viral di Media Sosial, Ini Tanggapan Ahli Pidana

Soal korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial. Begini tanggapan ahli pidana.

Editor: Hefty Suud
http://www.tribunpos.com
Ilustrasi - Kasus korban begal menjadi tersangka kasus pembunuhan tengah viral di media sosial.  

Di Twitter, kata "begal" di-twitkan sebanyak lebih dari 15.000 kali.

Kemudian di Instagram, video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana juga viral.

Sebelumnya wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal?

Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal. \

Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Wartawan tadi kembali merespond dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor.

"Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor," kata wartawan.

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu," tambahnya.

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Baca juga: Detik-detik Kenek Truk di Blitar Terjepit Selama 20 Menit seusai Sruduk Pohon Asam

Respons warganet

Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:

"Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal," tulis seorang warganet di Instagram.

"Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara... #negri lawak," kata warganet yang lain.

"Membela diri = main hakim sediri *ehgimana," ungkap wargnet.

Tangapan ahli pidana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved