Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Nasib Pasangan di Malang yang Lakukan Open BO di Hotel saat Bulan Ramadan

Di Bulan Ramadan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan empat pasangan yang diduga melakukan Open BO dan mesum

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
Anggota Satpol PP Kota Malang saat menggerebek salah satu kamar hotel yang ditempati oleh pasangan yang diduga sedang melakukan Open BO, Kamis (14/4/2022) malam. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Di Bulan Ramadan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang berhasil mengamankan empat pasangan yang diduga melakukan Open BO dan mesum di dalam kamar hotel, Kamis (14/4/2022) malam.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, kegiatan operasi penyakit masyarakat itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi, berdasarkan informasi dari masyarakat dan laporan petugas, terdapat aktivitas diduga prostitusi online di dua hotel di wilayah Kota Malang. Dua hotel tersebut berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Letjen S Parman. Berbekal informasi tersebut, akhirnya kami menindaklanjuti dengan mendatangi dua hotel tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (15/4/2022).

Setelah pihaknya mendatangi dua hotel tersebut, ternyata didapati adanya pasangan bukan suami istri yang diduga sedang melakukan perbuatan cabul di dalam kamar.

Baca juga: Nasib Dukun PKI Mbah Suro yang Terkenal Sakti, Harus Berhadapan dengan Strategi Jitu Kopassus

"Di hotel yang ada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, kami berhasil mengamankan dua pasangan di dua kamar. Sedangkan di hotel Jalan Letjen S Parman, kami berhasil mengamankan dua pasangan di dua kamar. Setelah itu, empat pasangan tersebut kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Dirinya menerangkan, empat pasangan yang diamankan tersebut berusia antara 18 hingga 22 tahun. Dan mereka berasal dari Bandung, Ponorogo, dan Malang.

"Setelah kami periksa lebih lanjut, ternyata para pasangan tersebut, terutama yang perempuan mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi online dengan memakai aplikasi tertentu. Dan keempat perempuan itu juga mengakui, telah melakukan perbuatan intim dengan beberapa lelaki. Dengan memasang tarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pasangan yang diamankan itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Untuk sanksinya, yaitu berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Mereka baru mengikuti jalannya sidang tipiring setelah hari raya Lebaran. Sedangkan untuk sanksi pengelola hotelnya, masih kita lakukan pendalaman dan masih kita cek perizinannya," tandasnya.

 

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved