Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Layanan Digital Kependudukan Mulai Diminati Warga Malang, Semuanya Bisa Dilakukan dari Rumah

Layanan digital kependudukan mulai diminati warga Kota Malang, warga cukup unggah berkas digital. Semuanya bisa dilakukan dari rumah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
APLIKASI - Warga menunjukkan aplikasi Si Apel (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik) yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025). Pemerintah Kota Malang membuat aplikasi tersebut agar warga mengurus berbagai layanan kependudukan secara online, seperti KTP elektronik dan Akta Lahir. 

Poin Penting:

  • Terjadi peningkatan jumlah pemohon adminduk di MPP Kota Malang dan layanan digital daring, lebih dari 40 persen.
  • Semua jenis layanan di MPP mempermudah masyarakat urus adminduk.
  • Untuk layanan daring, warga cukup mengunggah berkas digital tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Warga Malang, Jawa Timur, kini bisa urus administrasi kependudukan (adminduk) di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan layanan digital daring.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang mencatat terjadi peningkatan jumlah pemohon adminduk di MPP dan layanan digital daring, lebih dari 40 persen.

Meski begitu, sebagian besar masyarakat masih memilih layanan offline, terutama di MPP.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari, menjelaskan, saat ini hampir seluruh jenis layanan adminduk sudah dapat diakses melalui MPP.

Sedangkan yang online, bisa diakses di website https://siapel.malangkota.go.id/. 

“Layanan di MPP lebih tinggi jumlah pemohonnya. Di sana semua jenis layanan tersedia, kecuali yang bersifat khusus seperti ganti nama. Untuk yang itu tetap disarankan datang langsung ke kantor Dispendukcapil,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurut Dahliana, pengurusan dokumen kependudukan kini dapat dilakukan lewat tiga jalur, yakni kantor dinas, MPP, dan layanan online.

Waktu penyelesaian juga sudah diatur secara baku. 

“Kami sudah punya standar waktu layanan yang tercantum di tanda terima. Misalnya Kartu Keluarga atau KTP, masing-masing sudah ada estimasi hari penyelesaiannya. Itu juga bisa dilihat langsung di website kami,” jelasnya.

Untuk layanan daring, warga cukup mengunggah berkas digital tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Semuanya bisa dilakukan dari rumah.

Baca juga: Alasan Warga Malang Pilih Urus Adminduk secara Offline Dibanding Online

“Kalau online, cukup soft file saja, misalnya hasil scan surat kehilangan, KK, atau dokumen lainnya. Tapi kalau datang langsung, tetap bawa hard copy,” katanya.

Dahliana juga menegaskan, pengurusan adminduk tidak boleh menggunakan jasa calo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved