Berita Entertainment
Tak Peduli Digugat Rp100 M? Ruben Onsu Langsung Tutup Telepon, Geprek Bensu Tetap Rayakan Ultah ke-5
Ruben Onsu tak peduli digugat Rp100 M? Langsung tutup telepon, sedangkan Geprek Bensu tetap rayakan ultah ke-5.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
Dilansir dari Kompas.com, Ruben Onsu malah memutus sambungan telepon saat dihubungi untuk dimintai klarifikasi tentang gugatan tersebut.
Baca juga: Selama Ini Dipendam, Ruben Onsu Ungkap Mimpinya Bertemu Olga Syahputra, Dulu Pernah Disebut Renggang
Diketahui dalam gugatan oleh Benny Sujono, Ruben Onsu kini dilarang menggunakan brand Bensu untuk merk dagang oleh MA.
Merek dagang tersebut diperebutkan Benny Sujono selaku pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau I Am Geprek Bensu.
Sebelumnya diketahui, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerja sama dalam usaha makan ayam geprek.
Namun belakangan keduanya pun pecah kongsi.
Masalah tersebut bermula ketika Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.
Namun hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.
Ia pun kembali menggugat merek dagang tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.
Namun lagi-lagi hakim menolak gugatan pihak Ruben Onsu.
Meski kembali ditolak, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan soal merek dagangnya ke Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi gugatan ditolak bahkan diminta oleh pihak MA agar pendaftaran hak milik Geprek Bensu yang dimiliki Ruben Onsu untuk dibatalkan.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut, dikutip dari situs resmi MA.

Di 2022, pihak Benny Sujono balik menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait merek I Am Geprek Bensu.