Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Apa Itu Mustahik yang Berasal dari Bahasa Arab? Ini Pengertian secara Umum dan 8 Golongan Mustahik

Simak penjelasan arti kata mustahik secara umum beserta golongan-golongannya. Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan mustahik?

via Tribun Sumsel
Mustahik erat kaitannya dengan pemberian zakat, terutama zakat fitrah menjelang hari raya Lebaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini arti kata mustahik yang berasal dari Bahasa Arab.

Mustahik masih asing di telinga masyarakat Tanah Air.

Kata serapan dari bahasa Arab ini memang jarang dijumpai di media sosial, namun populer pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Mustahik erat kaitannya dengan pemberian zakat, terutama zakat fitrah menjelang hari raya Lebaran.

Namun tahukah Anda apa yang dimaksud dengan mustahik? Jika belum, simak penjelasan singkat berikut.

Baca juga: Kumpulan Bahasa Gaul Singkatan Kalimat, Dilengkapi Arti Kata, KKTBSYS Pernah Diucapkan Soeharto

Baca juga: Bulan Ramadan, Dua Sekawan di Surabaya Malah Punya Niat Pesta Sabu, Lihat Endingnya Kini

Arti Mustahik

Dalam pengertian secara umum, mustahik atau mustahiq (مُسْتَحِقّ) memiliki arti berhak menerima; pantas menerima.

Sementara dalam konteks agama Islam, mustahiq merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam konteks zakat apapun.

Secara mendasar, seseorang dapat dikatakan sebagai mustahiq/mustahik apabila tidak berkecukupan secara finansial ataupun materi.

Terdapat 8 golongan mustahiq yang berhak untuk diberi atau menerima zakat.

Adapun 8 golongan tersebut yakni sebagai berikut.

1. Orang Fakir

Golongan fakir merupakan orang-orang yang melarat atau sangat sengsara kehidupannya karena tidak memiliki harta pribadi sepeserpun, tidak memiliki tenaga untuk mencari kerja dan mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

2. Orang Miskin

Golongan miskin berlainan dengan golongan fakir. Orang miskin tidak sengsara kehidupannya, mempunyai penghasilan serta pekerjaan namun berada dalam kondisi yang kekurangan dan belum mampu untuk mencukupi biaya kehidupan diri dan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved