Berita Mojokerto
Remaja asal Pasuruan Ajak Kekasih Curi Motor di Mojokerto, Dimodifikasi Lalu Dijual ke Medsos
Pasangan kekasih nekat mencuri sepeda motor milik warga di Dusun/ Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Pasangan kekasih mencuri sepeda motor beserta barang bukti diamankan di Polsek Trawas.
Tersangka menjual motor curian melalui media sosial berharga Rp.800 ribu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Tersangka di bawah umur akan tetap diproses sesuai peradilan anak," pungkasnya.
Baca juga: Apel ke Rumah Pacar, Pemuda di Surabaya Ini Bernasib Apes, Motor Raib saat Ditinggal Ngobrol
Berita Terkait