Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Siapkan THR ASN, Bupati Maryoto Birowo Izinkan Mobil Dinas Dipakai untuk Lebaran?
Pemkab Tulungagung siapkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, Bupati Maryoto Birowo izinkan mobil dinas dipakai untuk Lebaran?
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Saat ini, Pemkab Tulungagung tengah mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para aparatur sipil negara (ASN).
Pemkab Tulungagung masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari pemerintah pusat.
Rencananya THR akan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) nanti.
"Sebelumnya sudah disampaikan presiden, lalu diturunkan ke Menteri Keuangan. Tinggal petunjuk pelaksanaannya di daerah seperti apa," terang Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (19/4/2022).
Nantinya Maryoto Birowo akan menerbitkan peraturan bupati, untuk menjabarkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Pemkab tengah mendata personel yang nantinya akan mendapatkan THR. Sehingga saat petunjuk pelaksanaan sudah terbit, daerah langsung bisa merespons dan melaksanakannya.
"Kami siapkan syarat administrasi dan personel calon penerima. Besarannya juga belum tahu, menunggu petunjuk pelaksanaan itu," sambung Maryoto Birowo.
Selama Lebaran nanti, para ASN juga diperbolehkan menggunakan mobil dinas.
Sebab menurut Maryoto Birowo, mobil dinas adalah fasilitas melekat untuk ASN.
Artinya mobil ini wajib dirawat bagi pemakainya dan bisa dimanfaatkan dengan batas kewajaran.
"Dipakai sewajarnya (selama Lebaran) tidak apa-apa," tegasnya.
Lebih lanjut, batas kewajaran dimaksud adalah digunakan anjangsana di dalam kota.
Seperti dipakai silaturahmi sesama kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Diharapkan mobil dinas ini tidak dipakai untuk perjalanan jauh antarkota.
"Setidaknya para ASN bisa menjadi contoh sebagai ASN yang baik," tandas Maryoto Birowo.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Baca berita lainnya seputar Tulungagung