Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Asyik Pesta Ganja di Bulan Ramadan, Puluhan Remaja di Lumajang Harus Berlebaran di Penjara

Satresnarkoba Polres Lumajang Selasa (19/4) lalu, menggerebek puluhan pemuda ketika tengah menggelar pesta minuman keras (miras) dan ganja di wana

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Polisi saat menujukkan barang bukti sabu kering di Mapolres Lumajang, Kamis (21/4). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG- Satresnarkoba Polres Lumajang Selasa (19/4/2022) lalu, menggerebek puluhan pemuda ketika tengah menggelar pesta minuman keras (miras) dan ganja di wana wisata Hutan Bambu, Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro.

Sebanyak 66 orang diamankan dalam kejadian tersebut.

Sebelas orang terbukti sebagai pemasok ganja. Sedangkan 31 orang lain hasil tes urinenya positif terdeteksi usai mengonsumsi ganja. Yang 24 orang teler karena pengaruh miras. 66 pemuda itu rata-rata masih berstatus mahasiswa. Bahkan, ada beberapa pemuda yang berasal dari luar Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Pura-pura Salat, Pria Jember Justru Gasak Kotak Amal Masjid di Malang, Pelaku Sempat Coba Kabur

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pesta ganja dan miras ini berawal ketika ratusan pemuda menggelar acara musik untuk memperingati hari jadi anniversary klub motor. Ketika acara tersebut digelar masyarakat desa mencurigai bahwa para pemuda juga menyisipkan pesta miras dan ganja. Warga pun mengadu kecurigaan itu ke polisi.

"Polisi langsung melakukan tes urine di tempat. 11 orang pembawa ganja kami jerat
Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika. Sedangkan pemakai ganjanya akan kami rehab," kata Dewa.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 8 kantong ganja kering. Kemudian juga beberapa linting ganja siap hisap. Walhasil gara-gara ganja 11 orang itu terpaksa harus lebaran di penjara.

"Ancaman hukuman penjara mereka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved