Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kemenkumham Jatim Fokus Kembalikan Fungsi Rutan untuk Tahanan yang Jalani Proses Pidana

Kemenkumham Jatim fokus mengembalikan fungsi rutan untuk tahanan yang sedang menjalani proses pidana. Sedangkan lapas untuk pembinaan setelah putusan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Wakil Menkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Rutan Situbondo, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Overkapasitas membuat rumah tahanan (rutan) sulit menjalankan fungsinya melayani tahanan. 

Satu di antara contohnya yang ada di Rutan Situbondo. Dari 290 penghuninya, 70 persen di antaranya berstatus narapidana.

"Padahal pola pelayanan dan pembinaan kepada tahanan dan narapidana itu berbeda," ujar Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej saat mengunjungi Rutan Situbondo, Kamis (21/4/2022). 

Prof Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan, kondisi di Rutan Situbondo masih belum ideal. 

Meski tingkat overkapasitas di Rutan Situbondo relatif rendah, lanjut Prof Eddy, namun mayoritas penghuninya berstatus narapidana

"Namanya rutan itu harusnya diisi para tahanan yang sedang menjalani proses pidana. Sedangkan lapas adalah pembinaan setelah putusan," terangnya. 

Untuk itu, Prof Eddy yang didampingi Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan, salah satu tujuannya melakukan kunjungan kerja ke Rutan Situbondo untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. 

Karena, menurutnya, risiko terjadinya masalah di rutan cukup besar. Apalagi jika antara anggaran yang ada tidak bisa menjawab kebutuhan di lapangan.

"Masalah ini selalu memiliki dampak yang harus diminimalisir sedini mungkin, kami sedang bahas agar segera ada solusi," pungkasnya. 

Sementara itu, Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto yang juga menjabat Kepala Biro Keuangan Kemenkumham menjelaskan, saat ini ada teknis dan prosedur yang tidak memungkinkan memasukkan anggaran pembinaan narapidana ke rutan.

Untuk itu, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar ada kebijakan untuk memberikan diskresi.

"Tentunya kami berharap para warga binaan mendapatkan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan status pidana yang diterimanya," ujar Wisnu. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved