Berita Malang
Kejari Kota Malang Periksa 2 Distributor Minyak Goreng Terkait Ekspor CPO, Ini Inisial & Peranannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang periksa dua saksi dari dua distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Malang, Senin (25/4/2022).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang periksa dua saksi dari dua distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Malang, Senin (25/4/2022).
Dua saksi yang diperiksa itu adalah saksi dari distributor minyak goreng PT Wilmar Nabati Indonesia dan saksi dari distributor minyak goreng PT Musim Mas.
Dan pemeriksaan tersebut dilakukan, berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT DDL yaitu saksi EC (39) yang beralamat di Kecamatan Klojen Kota Malang, dan Regional Sales Manager PT. B.I.M.A, berinisial ELST (55) yang beralamat di Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan sedikit detail, terkait proses pemeriksaan kepada dua saksi tersebut.
Baca juga: Dua Saksi dari Distributor Minyak Goreng di Kota Malang Diperiksa Kejari Terkait Izin Ekspor CPO
"Saksi EC menerangkan, bahwa pihaknya melakukan proses pemesanan minyak goreng pada PT Wilmar Nabati, yang selanjutnya didistribusikan dengan cara dijual kepada konsumen,"
"Sedangkan untuk saksi ELST menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan proses pemesanan minyak goreng pada PT Musim Mas. Selanjutnya, minyak goreng dijual ke toko rekanan melalui bagian penjualan, karena perusahaannya tidak melayani penjualan secara eceran," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Pria yang akrab disapa Eko ini menerangkan, bahwa kedua saksi yang diperiksa itu juga membawa data-data pendukung terkait pembelian minyak goreng.
"Saksi EC membawa invoice pemesanan minyak goreng, faktur pajak dan surat jalan dalam pembeliannya. Sedangkan saksi ELST, menunjukan faktur pembelian minyak goreng serta faktur penjualan kepada toko rekanan," pungkasnya.
Baca juga: BI Malang Buka Penukaran Uang Baru Secara Drive Thru, per KTP Dijatah Rp3,8 Juta, Ini Lokasinya
Seperti diberitakan oleh Tribunnews.com, kasus dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng menjadi atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Setidaknya, ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Eko menyebutkan, keempat tersangka diduga melanggar Primair yaitu Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Seperti surat yang diterima oleh Kejari Kota Malang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com