Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Lumajang Tak Terima THR, BKD Berikan Penjelasan

Tenaga honorer lingkungan Pemkab Lumajang membutuhkan perhatian. Pasalnya pemerintah daerah tahun ini hanya mengakomodir THR untuk ASN dan PPPK. Itu a

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Shutterstock
Ilustrasi THR 
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tenaga honorer lingkungan Pemkab Lumajang membutuhkan perhatian. Pasalnya pemerintah daerah tahun ini hanya mengakomodir THR untuk ASN dan PPPK. Itu artinya golongan honorer tidak mendapatkannya.
Informasi yang berhasil dihimpun, jumlah honorer se-Kabupaten Lumajang sebanyak 6.953.
Dari 6.953 itu, 3.062 orang di antaranya merupakan guru honorer dan 730 orang tenaga kesehatan.
Tidak adanya THR untuk ribuan tenaga honorer menimbulkan kritik. Sebab para honorer itu merasa jam kerja atau tanggung jawab selama ini yang diemban selalu sama dengan golongan PNS.
Taufik Hidayat Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang mengatakan, pemberian THR untuk tenaga honorer tidak tertuang dalam peraturan pemerintah.
Dia menambahkan, sebab yang berhak mendapatkan THR hanya pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kalau kami berikan THR kepada para pegawai kontrak ya tambah salah, karena memang aturannya tidak memperbolehkan malah bisa jadi temuan BPK," jelas Taufik. 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menjelaskan, keputusan tidak adanya THR bagi tenaga honorer karena semua tenaga tersebut berstatus pegawai kontrak bulanan. Sehingga pemda tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 untuk para honorer.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved