Berita Tuban
THR yang Didapat PNS di Tuban Tak Sama, Berikut Jumlah Besarannya Berdasarkan Golongan
THR yang didapat PNS dan ASN di Tuban tidak sama, berikut jumlah besarannya berdasarkan golongan. Lengkap dengan waktu pencairan.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun untuk jumlah yang didapat, nilainya tidak sama.
Setiap tingkatan golongan mendapat nilai THR yang berbeda.
Mengutip dari Kompas.com, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Meski begitu, belum semua THR cair di rekening pegawai masing-masing.
"Untuk dana THR bagi PNS ada yang sudah cair, ada juga yang belum, tergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Diskominfo dan Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).