Berita Kota Blitar
Polres Blitar Kota 'Panen' Kasus Peredaran Bahan Peledak, Petasan dan Narkoba Selama Ramadan 2022
Polres Blitar Kota 'panen' kasus peredaran bahan peledak, petasan dan narkoba selama bulan suci Ramadan 2022.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Selama bulan Ramadan 2022, Polres Blitar Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran bahan peledak atau obat petasan dan kasus narkoba.
Sejumlah tersangka dalam kasus peredaran bahan peledak dan kasus narkoba itu diperlihatkan dalam rilis di Mapolres Blitar Kota, Senin (25/4/2022).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, ada tiga kasus peredaran bahan peledak atau obat petasan yang diungkap selama bulan Ramadan.
Polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti 6,4 kilogram obat petasan dalam kasus peredaran bahan peledak.
"Kami juga menyita barang bukti gulungan kertas untuk petasan dan sumbu dari para tersangka," kata AKBP Argowiyono .
Dikatakannya, polisi juga mengungkap 13 kasus peredaran narkoba selama Ramadan 2022.
Sejumlah kasus narkoba itu terdiri atas lima kasus sabu-sabu dan delapan kasus pil dobel L.
Dari 13 kasus narkoba, polisi menyita barang bukti sebanyak 2,3 gram sabu-sabu dan 1.200 butir pil dobel L serta menangkap 14 orang tersangka.
"Sejumlah kasus narkoba itu kami ungkap selama bulan Ramadan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Polres Blitar Kota juga memusnahkan sebanyak 2.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan arak jowo.
Ribuan botol miras itu disita dalam operasi selama Ramadan.
"Kami berharap dengan pengungkapan sejumlah kasus bahan peledak, narkoba, miras itu situasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota kondusif saat Lebaran," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Kota Blitar