Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Terbukti Bersalah, Terdakwa Pelanggaran Cukai Rokok di Malang Divonis Satu Tahun Lima Bulan Penjara

Terbukti bersalah, terdakwa kasus pelanggaran pita cukai rokok di Malang divonis satu tahun lima bulan penjara. JPU menyatakan pikir-pikir.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Kejari Kota Malang
Terdakwa kasus pelanggaran cukai rokok, Mohammad Amin (34) saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang, Senin (25/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa kasus pelanggaran cukai rokok, Mohammad Amin (34), warga Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda Rp 84 juta.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (25/4/2022) siang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai. Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

"Untuk yang meringankan dari terdakwa, yakni bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara untuk yang memberatkan, yaitu terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara dari pihak JPU, masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diamankan saat berada di Pasar Semar Wendit Jalan Mangliawan Krajan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (14/3/2021) lalu.

Saat ditangkap, dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek LM sebanyak 900 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang. Selain itu petugas menyita sebanyak 1500 bungkus rokok SKM merek PAS, yang berisi masing-masing 20 batang. Semua rokok tersebut didapati tanpa dilekati pita cukai.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Baca berita tentang Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved