Berita Madura
Sumenep Larang Takbir Keliling, Bupat Achmad Fauzi: Akan Diterbitkan Surat Edaran Gubernur
Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang bagi warga yang ingin melaksanakan takbir keliling pada malam lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melarang bagi warga yang ingin melaksanakan takbir keliling pada malam lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.
Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi menyampaikan bahwa larangan takbir keliling pada malam lebaran nanti itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dan Forkopimda Jatim yang berlangsung di Batu Malang.
Alasannya kata orang nomor satu di lingkungan Peemkab Sumenep, bahwa pandemi belum benar-benar berakhir di Indonesia dan mewaspadai lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya larangan (takbir keliling) itu akan diterbitkan Surat Edaran Gubernur," kata Ra Achmad Fauzi pada Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Gelombang Arus Mudik Lewat Kereta di Tulungagung Sudah Mulai Dirasakan Sejak Hari Jumat Lalu
Bila nanti terjadi lonjakan kasus Covid-19 lanjunya, maka akan berdampak pada kegiatan masyarakat lainnya yang bersifat urgen sehingga mengakibatkan perekonomian kembali merosot.
Sebaiknya kata polotisi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, takbir pada malam lebaran dilaksanakan di masjid masing-masing. Sehingga lebih khusyuk dalam menyambut hari kemenangan.
Pihaknya mengimbau untuk warga Sumenep agar memahami guna menjaga kestabilan situasi dan kondisi yang ada untuk kebaikan bersama.
"Harapannya jangan berkecil hati, mari bersama menjaga keselamatan kita dan keluarga di hari kemenangan ini," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com