Berita Mojokerto
Pecatan Polisi Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi, Berencana Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko selama dua tahun penjara.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
"Putusan ini keberatan kita akan ajuka banding," terangnya.
Pasalnya, kata Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik terkait kehamilan mahasiswi NW.
"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas
Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com