Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pegawai Finance Kabur ke Bali Gelapkan uang Rp 2 Miliar, Masyarakat Perlu Wapadai Modusnya

Pelarian Hadi Nurcahyo terhenti di tangan anggota Satreskrim Polres Gresik. Selama ini, dia hidup berpindah-pindah kota dengan menggelapkan uang

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Hadi Nurcahyo tertunduk lesu di Aula Sarja Arya Racana, Polres Gresik, Kamis (28/4/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pelarian Hadi Nurcahyo terhenti di tangan anggota Satreskrim Polres Gresik. Selama ini, dia hidup berpindah-pindah kota dengan menggelapkan uang kantor finance hingga miliaran rupiah.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan tersangka bernama Hadi Nurcahyo warga Jalan Sunan Prapen, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dia adalah salah satu karyawan perusahaan finance di Gresik.

Pria berusia 35 tahun itu modusnya meminta BPKB para debitur kepada penjaga brankas BPKB pada bulan Agustus dan November 2021.

Kemudian debitur yang sudah melunasi diberikan BPKB oleh tersangka. Kemudian tanpa surat pemberitahuan pelunasan.

Baca juga: Pemudik Mobil Pribadi dari Tol Palimanan Bergerak Menuju Timur Pulau Jawa, Ini Siasat Dishub Jatim

Ternyata, uang para debitur tersebut masuk kantong tersangka.

Kemudian dia memalsukan tanda tangan sejumlah orang untuk mengajukan kredit fiktif pada bulan Oktober hingga Desember 2021. Surat kontrak perjanjian pembiayaan dan sebagai jaminan adalah BPKB mobil yang didiga palsu. Pihak kantor finance pun menyetujui.

"Tersangka sudah kami amankan di Bali," ujar Kapolres Kamis (28/4/2022).

Dengan membawa uang miliaran rupiah, Hadi berpindah-pindah kota melarikan diri. Kerugian dari pihak finance miliaran rupiah.

"Kerugian sekitar Rp 2 miliar," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan surat perjanjian pembiayaan dua orang, surat perjanjian pembiayaan multiguna enam orang, Kemudian BPKB mobil Jeep, Toyota Fortuner, Toyota Alphard semuanya palsu. Buku tabungan, rekening dan satu unit handphone.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 penipuan dan atau 374 KUHP tentang penggelapan. (wil)


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved