Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Warga Surabaya Diperbolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan, Harus Bawa Peralatan Sendiri

Setelah adanya pembatasan peribadatan di dua lebaran terakhir, tahun ini warga Surabaya bisa bernafas lega. Pemkot Surabaya kembali memperbolehkan

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah adanya pembatasan peribadatan di dua lebaran terakhir, tahun ini warga Surabaya bisa bernafas lega. Pemkot Surabaya kembali memperbolehkan warga menggelar salat Idul Fitri di lapangan atau masjid kembali.

Kepastian ini disampaikan melalui surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (28/4/2022).

Sekalipun demikian, Cak Eri tetap mewanti agar ibadah tetap dengan menerapkan prokes secara ketat. Pengurus masjid juga diminta membentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan.

Mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19. "Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri," kata Cak Eri.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Ledakan Mercon Seberat 1 Kilo Yang Porak-porandakan Rumah di Madiun

Selain salat, dalam edaran ini juga meminta agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak dan sedekah. Ini bisa disalurkan melalui pengurus masjid.

Termasuk, dengan melalui non tunai atau lewat daring. Pembayaran secara daring akan mencegah terjadinya kerumunan.

Untuk pelaksanaan takbir, Cak Eri mengimbau untuk dipusatkan di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Warga Surabaya dibolehkan untuk halal bihalal. Syaratnya, sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan.

Bila peserta halal bihalal di atas 100 persen kapasitas ruangan, maka makanan dan minuman harus dibawa pulang.

"Tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak," pesan Cak Eri.

Para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya juga bersiaga. Terutama, mewaspadai potensi pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

"Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya," tegasnya.

Bagi yang mudik, Cak Eri mengingatkan agar tidak meninggalkan hewan peliharaan. Juga, mematikan listrik, menutup kran air, mencabut regulator tabung gas, dan mengunci rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved