Berita Madiun
Pasang Tarif Rp 150 Juta, Pria di Madiun Ngaku Bisa Loloskan Anak Korban Jadi PNS, Begini Endingnya
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.
Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com