Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Komplotan Maling Motor di Pakis Malang Beraksi Jelang Lebaran, Pelaku Incar Motor di Musala

Aksi komplotan maling motor di Kecamatan Pakis berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (30/4/2022) Malam. Kapolsek Pakis, AKP Moh Lutfi mengatakan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Aksi komplotan maling motor di Kecamatan Pakis berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (30/4/2022) malam 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aksi komplotan maling motor di Kecamatan Pakis berhasil dibekuk polisi pada Sabtu (30/4/2022) Malam.

Kapolsek Pakis, AKP Moh Lutfi mengatakan, dua orang maling tersebut awalnya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah salon Desa Sumberpasir.

"Namun gagal karena sepeda motor tidak dapat nyala. Akhirnya kedua pelaku hunting dan melihat ada dua sepeda motor di Musala Al-Chamid, Pakisjajar. Saat di lokasi ini aksinya diketahui warga, akhirnya salah satu pelaku berinisial ES (30) berhasil diamankan warga, dan kemudian diserahkan ke Polsek Pakis," ujar Lutfi ketika dikonfirmasi.

Saat polisi melakukan pengembangan kasus, pelaku lain berinisial SA (35) berhasil diamankan petugas kepolisian di area persawahan Dusun Dumpul, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, beberapa saat kemudian.

Baca juga: Polres Probolinggo Siapkan Jasa Penitipan Motor, Giatkan Patroli di Permukiman Warga Saat Mudik

“Atas laporan dari masyarakat, akhirnya kami bersama unit Opsnal Satreskrim dengan dibantu unit Reskrim Polsek Jabung langsung gerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku lainnya SA, yang melarikan diri ke area persawahan. Kami amankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pelaku," papar Lutfi.

Di hadapan petugas, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatan. Kini komplotan maling motor itu diamankan di Polsek Pakis untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti motor Honda Beat warna biru putih, dengan nomor polisi S-6567-QBC hasil kejahatan pelaku juga diamankan di kantor polisi.

"Aksi pelaku bisa dibilang cukup nekat, karena dilaksanakan di sebuah musala. Di mana pada saat itu sedang dilaksanakan salat tarawih," tutur Kapolsek Pakis.

Terakhir, Lutfi mengatakan jika para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved