Terlilit Hutang, Tukang Bangunan di Kota Malang Nekat Bobol Kantor Panti Asuhan
Kuli bangunan bernama Kurniadi (64) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Seorang kuli bangunan bernama Kurniadi (64) ditangkap karena membobol kantor Yayasan Peduli Kasih KNDJH di Jalan Muharto, Malang, dan mencuri komputer senilai Rp 8 juta.
- Pelaku membobol pintu depan kantor dengan obeng dan melakukan aksinya seorang diri; barang bukti ditemukan utuh di rumahnya.
- Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dan pelaku tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kuli bangunan bernama Kurniadi (64) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungkandang Kota Malang. Ia diamankan lantaran telah membobol kantor panti asuhan di Jalan Muharto Gang VII dan mencuri perangkat komputer.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (16/9/2025) lalu.
"Kami menerima laporan dari pihak kantor Yayasan Peduli Kasih KNDJH, telah mengalami kejadian pencurian. Mereka melaporkan pintu depan kantor dalam kondisi rusak dicongkel dan kehilangan seperangkat komputer merek Lenovo senilai Rp 8 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (6/10/2025).
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Baca juga: Konflik Memanas Yai Mim vs Sahara Disorot FPK Kota Malang, Desak Segera Berdamai: Menahan Diri
"Dari hasil penyelidikan, ternyata tersangka tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian. Pada Rabu (17/9/2025) pagi, tersangka kami tangkap dan barang bukti komputer belum sempat dijual dan kami temukan di rumah tersangka," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya dengan cara membobol pintu depan kantor memakai obeng dan semuanya dilakukan seorang diri.
"Tersangka ini bukan pegawai yayasan, melainkan tukang bangunan. Ia tahu kondisi kantor tersebut, selain dekat dengan rumahnya dan juga tersangka ini melintas tiap hari di depan kantor," bebernya.
Baca juga: Aksi Nekat Maling di Malang Terekam CCTV, Motor Curian Ditinggal, Pelaku Pilih Cari Target Baru
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Namun, ini masih kami dalami karena kami menerima beberapa laporan pembobolan di wilayah tersebut," terangnya.
Sementara itu, tersangka Kurniadi mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang dan terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya terdesak kebutuhan ekonomi dan juga hutangnya banyak. Saya mengaku menyesal telah melakukan pembobolan dan pencurian ini," tandasnya.
Baca juga: Inovasi Unik UMKM Malang, Hadirkan Nastar Jeruk Yang Bentuknya Mirip Buah Asli
Polsek Kedungkandang
Tribun Jatim Network
berita Malang
Kombes Pol Nanang Haryono
AKP Sugeng Iryanto
Evaluasi Program MBG di Sampang Segera Digelar, Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan |
![]() |
---|
Persipura Usung Misi Hapus Rekor Buruk Saat Hadapi Persela Lamongan |
![]() |
---|
Tidak Ada Penutupan Total Jalan A Yani Selama Pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya |
![]() |
---|
Kondisi Memprihatinkan SDN Banyuwulu 4 Bondowoso, Plafon Ambruk Hingga Atap Kelas Diganjal Bambu |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Surabaya Dukung Kenaikan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk Ribuan Siswa SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.