Berita Malang
Polsek Kedungkandang Lakukan Restorative Justice Maling Kotak Amal, Kata Maaf Jadi Kunci
Curi kotak amal, Sukirman (26), warga Kecamatan Klidu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah nyaris jadi bulan-bulanan massa. Pasalnya, aksi pencurian
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Curi kotak amal, Sukirman (26), warga Kecamatan Klidu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah nyaris jadi bulan-bulanan massa. Pasalnya, aksi pencurian itu ketahuan oleh warga sekitar.
Namun beruntung, petugas Polsek Kedungkandang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, pelaku beraksi di Masjid As Sa'adah, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono Gang III C Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, pada Kamis (5/5/2022) siang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi mengatakan setelah diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca juga: Hadapi Puncak Arus Balik, Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Respon Cepat Warga yang Butuh Bantuan
"Jadi, pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, kami juga mengundang warga serta perangkat RT dan RW setempat untuk berdiskusi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah penyandang Tuna Wicara dan Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4). Sehingga, pihak kepolisian bersama warga mencari jalan tengah terbaik.
Akhirnya dipilihlah upaya Restorative Justice. Dan melalui hasil diskusi, pihak takmir Masjid As Sa'adah dan perangkat warga tidak menuntut, serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.
"Setelah kami bersepakat tidak ada penuntutan, pelaku kami bawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Pasalnya, pelaku ini berasal dari Temanggung dan tidak memiliki keluarga di Kota Malang," tambahnya.
Yusuf menambahkan, upaya Restorative Justice ini bisa diterapkan karena sudah ada kata maaf dan sepakat antara korban dan pelaku. Kemudian, nilai nominal kerugian juga tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
"Saat ini, pelaku masih berada di Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk menunggu keluarganya. Dan karena Restorative Justice ini berhasil, maka pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com