Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Hendak Terbangkan Balon Udara saat Momen Lebaran, Dua Warga Sampung Diamankan Polres Ponorogo

Polres Ponorogo menetapkan 2 orang tersangka pelaku penerbangan balon udara tanpa awak di Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung.

istimewa
Polres Ponorogo menetapkan 2 orang tersangka pelaku penerbangan balon udara tanpa awak di Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan 2 orang tersangka pelaku penerbangan balon udara tanpa awak di Dukuh Tamansari, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung.

Ungkap kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang mengikuti sayembara untuk meminimalisasi serta mengungkap kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang terutama kepemilikan bahan peledak dan balon udara tanpa awak.

Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani mengatakan dua orang tersangka yaitu AA (19) dan J (42) warga Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung yang diamankan berperan aktif hendak menerbangkan balon udara saat Lebaran 1443 H.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan diketahui (AA) berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara sekaligus penyedia bahan peledak untuk menerbangkan balon udara tersebut," ucap Meiridiani, Minggu (8/5/2022).

Sedangkan J menguasai bahan peledak tersebut dengan menguburkan di dalam tanah pekarangan belakang rumah dengan menggunakan cangkul.

Baca juga: Banyak Memakan Korban, Polres Ponorogo Ancam Pidanakan Pembuat dan Donatur Balon Udara

Baca juga: Kesaksian Pengunjung Sebelum Seluncuran Kenjeran Park Surabaya Ambrol, Sebut Ada Banyak Anak Berdiri

Mereka mendapatkan bahan peledak tersebut dibeli secara online melalui market place.

"Mereka menerbangkannya di Desa Carangrejo, Sabtu (07/05/2022) lalu pada Pukul 06.30 WIB," lanjutnya.

Dari para tersangka Polres Ponorogo menyita berbagai barang bukti.

Mulai dari satu buah balon plastik dengan ukuran tinggi 7 meter dan lebar balon dengan diameter 1.2 meter, satu buah sumbu balon, satu buah obor atau penyulut api, hingga satu ikat daun kelapa kering.

Baca juga: Kerupuk Ketela, Oleh-oleh Khas Ngrembang Kediri yang Renyah dan Cocok Dibawa Pulang usai Mudik

Selain itu polisi juga menyita satu buah plastik kecil serbuk petasan atau mesiu, satu buah tripod handphone, lima belas buah selongsong petasan, satu ikat kawat, satu buah gergaji besi, dan lainnya.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak juchto (jo).

Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 53 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," tutupnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved