Berita Tulungagung
Tidak Kapok-kapok, Dua Begal di Tulungagung Diciduk Polisi, Ada yang Pernah Masuk Penjara 6 Kali
Dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung diringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung.
Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.
"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.
Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.
Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.
Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com