Berita Gresik
Terungkap Pengakuan Pria di Gresik Nekat Nodai Janda Tengah Malam: Tiba-tiba Kepengen
Tersangka pencurian yang berujung pencabulan di Gresik mengaku kepepet membobol rumah janda. Saat beraksi dia urung mencuri karena tergiur saat
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka pencurian yang berujung pencabulan di Gresik mengaku kepepet membobol rumah janda. Saat beraksi dia urung mencuri karena tergiur saat melihat korban yang kaget dan baru bangun tidur pada Minggu (8/5/2022) dinihari.
Tersangka bernama lengkap Tri Wahyudi Sutopo (30) merupakan warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Pria berambut gondrong ini tampak lemas di Mapolres Gresik.
Aksi nekatnya berujung jeruji besi. Tersangka yang sudah berkeluarga ini nekat membobol rumah korban berinisal G di Driyorejo.
Baca juga: Seusai Berhubungan Badan di Kamar Kos, Pria di Malang Mendadak Lemas, Endingnya Kehilangan Nyawa
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Tersangka naik dari atas rumah korban kemudian masuk ke dalam membuat korban yang sedang tertidur terbangun. Kemudian korban langsung membuka handphone dan wifinya terpantau mati.
Korban yang pun masih mengenakan pakaian lengkap keluar kamar. Ke ruang tamu kemudian ke ruang tengah, dia pun kaget melihat seorang lelaki yang tidak dikenalnya di dalam rumah.
Handphone dan gelang korban langsung dirampas. Tersangka yang sudah beristri tiba-tiba nafsu melihat bagian kaki korban. Langsung saja dia melepas pakaian korban. Korban yang teriak langsung disumpal.
Tersangkapun melampiaskan nafsu bejatnya. Tidak lama, dia langsung menghentikan aksinya itu. Diduga karena takut, karena korban melihat wajahnya dengan jelas.
Tersangka sempat meminta maaf. Kemudian mengembalikan handphone korban dan melempar perhiasan korban lalu pergi meninggalkan rumah.
Tersangka mengaku awalnya dia nekat mencuri karena faktor ekonomi. Kemudian nekat melakukan aksi cabul karena nafsu.
"Saya tiba-tiba kepengen seperti itu. Kebutuhan hidup tidak punya uang," ujar tersangka kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (9/5/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah memiliki istri dan anak ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan, korban mengalami trauma dan terdapat sejumlah luka di tubuh.
"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
--