Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

PAW Anggota DPRD Nganjuk yang Terlibat Kasus Narkoba Tunggu Persetujuan dan Penetapan Gubernur Jatim

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nganjuk yang terlibat kasus narkoba masih menunggu persetujuan dan penetapan Gubernur Jawa Timur.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Achmad Amru Muiz
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nganjuk dari Partai Perindo menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Nganjuk dari Partai Perindo menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jawa Timur.

Ini setelah DPRD Nganjuk menerima surat hasil verifikasi dan validasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan langsung mengirimkan surat permohonan penetapan PAW anggota DPRD yang terlibat kasus narkoba ke Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, surat permohonan SK penetapan PAW anggota DPRD Nganjuk tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Timur sebelum Lebaran. Hingga kini, belum ada balasan atas surat permohonan penetapan PAW tersebut.

"Makanya, dalam Rencana Kerja (Renja) DPRD di bulan Mei 2022 belum disebutkan agenda sidang paripurna istimewa pelaksanaan PAW anggota DPRD," kata Tatit Heru Tjahjono, Selasa (10/5/2022).

Meski demikian, dikatakan Tatit Heru Tjahjono, kalaupun surat penetapan PAW anggota DPRD tersebut telah turun dari Gubernur Jawa Timur pada bulan Mei ini, maka bisa dilakukan perubahan untuk mengagendakan rapat paripurna istimewa tersebut. Karena bagaimanapun, pelaksanaan PAW anggota DPRD harus secepatnya dilakukan,, agar anggota DPRD pengganti bisa segera menjalankan tugasnya dengan baik.

"Jadi tidak ada niatan dari DPRD Nganjuk untuk memperlambat pelaksanaan PAW anggota DPR yang diusulkan oleh partai politik, namun semuanya harus tetap mematuhi aturan dan melalui proses yang harus dijalankan," ucap Tatit Heru Tjahjono.

Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah menyelesaikan verifikasi calon anggota DPRD untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diminta DPRD Nganjuk. Berkas hasisl verifikasi itu telah dikirim ke DPRD Nganjuk pada 8 April 2022 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono menjelaskan, dalam verifikasi tersebut, calon pengganti anggota DPRD dari Partai Perindo atas nama Erni Purnami. Di mana calon tersebut berada di bawah Ibnu Khadjar anggota DPRD Nganjuk yang tesandung kasus narkoba.

"Tugas KPU untuk memverifikasi calon anggota DPRD untuk PAW telah kami selesaikan dan hasil sudah dikirim ke DPRD Nganjuk," kata Pujiono.

Dikatakan Pujiono, KPU melakukan proses verifikasi calon anggota DPRD Nganjuk untuk PAW tersebut didasarkan oleh surat dan dokumen dari DPRD Nganjuk. Di samping itu, adanya surat keputusan penetapan kengurusan DPC Partai Perindo Kabupaten Nganjuk dari DPP Partai Perindo juga menjadi dasar dari dilaksanakanya verifikasi calon anggota DPRD Nganjuk untuk PAW.

"Jadi KPU tidak masuk dalam persoalan internal parpol, pelaksanaan verifikasi calon anggota DPRD untuk PAW dilaksakan sesuai aturan yang ada," tandas Pujiono.

Memang, diakui Pujiono, sempat ada polemik calon anggota DPRD untuk PAW dari Partai Perindo Kabupaten Nganjuk. Bahkan, ada kader partai yang mengirim surat usulan kepada KPU untuk memberhentikan proses verifikasi calon anggota DPRD tersebut, karena masih ada persoalan internal parpol Perindo Nganjuk.

"Persoalan parpol tersebut bukanlah menjadi kewenangan KPU dan disilakan untuk diselesaikan sendiri. Dengan demikian KPU tetap menjalankan proses verifikasi hingga selesai," tutur Pujiono.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Nganjuk

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved