Berita Tuban
Kakek Sakit Stroke Kaget Saldo ATM Ludes, Ulah Busuk ART-nya Ketahuan, Cuma Modal Foto, Curigai SMS
Kakak yang saldo ATM-nya terkuras itu adalah SD (57), warga Kelurahan Kebonsari, Tuban. Pencurinya adalah ART yang merawatnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek di Tuban kaget mengetahui saldo ATM-nya ludes tak bersisa.
Apalagi si kakek dalam keadaan lemah tak berdaya karena sakit stroke.
Setelah ia menaruh kecurigaan, kelakuan asli ART atau asisten rumah tangganya terungkap.
Si pembantu rumah tangga pun menerima balasan atas perbuatannya.
Baca juga: Kepergok Curi Motor, Dua Pemuda di Mojokerto Nyaris Dihajar Massa, Terungkap Beraksi di Enam Lokasi
Kakek yang saldo ATM-nya terkuras itu adalah SD (57), warga Kelurahan Kebonsari, Tuban.
SD diketahui tengah sakit stroke.
Sehari-hari ia dirawat oleh UR (35), ART-nya yang merupakan Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Baca juga: Curi Motor Kakaknya, Adik di Tulungagung Diciduk Polisi, Keluarga Sambat Banyak Barang Hilang
Suatu hari, SD tiba-tiba merasakan kejanggalan.
Itu setelah dia menerima pemberitahuan SMS.
SMS itu berisi informasi penarikan uang di dua rekening bank miliknya pada 29 Januari 2022.
Namun, SD tak merasa menarik uang apapun.
Lalu SD pun bertanya kepada anaknya, PAM (21),
Sayangnya, sang anak mengatakan tidak menarik uang.
Baca juga: 2 Tahun Dipercaya Bekerja, ART di Surabaya Curi Duit Majikan, Aksinya yang ke-5 Malah Kepergok
Merasa janggal, korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.
Ternyata pelakunya adalah UR, ART yang merawat SD.
"Pelaku UR merupakan PRT, yang merawat korban SD karena stroke, dalam kesempatan ia memfoto pin ATM di ponsel korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Remaja asal Pasuruan Ajak Kekasih Curi Motor di Mojokerto, Dimodifikasi Lalu Dijual ke Medsos
AKBP Darman menjelaskan, setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban.
Dari dugaan pencurian yang dilakukan ART, akhirnya dilakukan penyelidikan hingga mendatangi kos pelaku di Kelurahan Latsari.
Kemudian pelaku diamankan dan dalam interogasi mengakui semua perbuatannya mencuri uang di kartu ATM majikannya sebesar Rp 6 juta dan kartu ATM lainnya Rp 5,5 juta.
"Pelaku mengakui perbuatannya, total kerugian sebesar Rp 11,5 juta. Kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Terdesak Kebutuhan Lebaran, Pemuda di Surabaya Nekat Curi Motor, Gagal Kabur usai Terjebak Macet
Kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2021 lalu.
JES (19), seorang ART di Surabaya, Jawa Timur, diduga mencuri uang senilai Rp 20 juta dan dua buah ponsel milik majikannya.
Aksi kriminal pelaku dilakukan saat majikannya, Uci Flowdea Sudjiati (42), warga Perumahan Graha Family, Surabaya, tidak di rumah, pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku masuk ke kamar majikannya saat tahu rumah dalam keadaan kosong.
"Pelaku mengambil uang senilai Rp 20 juta dan dua buah handphone. Dia ambil itu dari dalam tas merek Louis Vuitton," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021), TribunJatim.com melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Akhirnya Korban Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan, Kondisinya Pilu
Setelah mencuri uang dan ponsel, pelaku lalu pulang ke rumahnya di Menganti, Kabupaten Gresik.
Korban baru menyadari uang Rp 20 juta dan dua ponsel miliknya dicuri saat mengecek isi tas.
Ia lalu mengecek kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di setiap sudut rumah.
Dari rekaman itu, Uci mengetahui uang dan ponsel itu dicuri asisten rumah tangganya.
Mirzal menambahkan, saat mengetahui hal itu, korban lalu menghubungi ART tersebut.
Namun, pelaku tidak merespons telepon korban.
Baca juga: Heboh Video Remaja Berciuman di Atas Motor di Parkiran Pasar Montong Tuban, Durasinya 30 Detik
Saat dicari ke kamarnya, ternyata pelaku sudah meninggalkan rumah.
Korban lalu melaporkan kasus itu kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi akhirnya menangkap JES di rumahnya. "Kami tangkap di rumahnya sekitat pukul 22.30 WIB," ujar Mirzal.
Saat ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena ada kesempatan dan mengira majikannya tidak mengetahui perbuatannya.
Akibat perbuatannya itu, JES dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com